HAK ASASI
MANUSIA
1. Hak
Mengeluarkan Pendapat
Kebebasan
mengemukakan pendapat adalah hak setiap warga Negara untukmengeluarkan pikiran atau gagasan dengan tulisan,lisan dan bentuk
lainnya secara bebas dan bertanggung jawab serta tanpa ada tekanan dari
siapapun.
Contoh:
1.masyarakat:
misalnya pemilihan camat, warga yang mendukung salah satu calon pasangan
dan kalah, harus menghargai pasangan yang menang, karena keputusan tersebut
adalah hasil dari mufakat untuk kepentingan bersama
2.Bangsa:
ikut serta memberikan pikiran atau pendapat juga penyelesaian masalah pada
musyawarah mengenai hal yang di hadapi oleh bangsa
3.Negara:
menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain dan mentaati aturan-aturan
moral yang diakui oleh semua orang.
Akibat jika seseorang tidak memiliki hak mengeluarkan pendapat :
1.permusuhan
2. berujung kepengadilan
3. pertengkaran yang sulit diselesaikan
4. membuat orang lain menjadi bingung
5.perdebatan yang akan menjadi panjang
Jenis pelanggaran dari hak tersebut yaitu :
1. tidak memperbolehkan mengeluarkan pendapat secara bebas
2. mahasiswa melakukan demo diserang oleh militer.
Akibat jika seseorang tidak memiliki hak mengeluarkan pendapat :
1.permusuhan
2. berujung kepengadilan
3. pertengkaran yang sulit diselesaikan
4. membuat orang lain menjadi bingung
5.perdebatan yang akan menjadi panjang
Jenis pelanggaran dari hak tersebut yaitu :
1. tidak memperbolehkan mengeluarkan pendapat secara bebas
2. mahasiswa melakukan demo diserang oleh militer.
2. Hak Memperoleh Pendidikan
Bunyi dari Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945,
yaitu : “Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan”. Pasal ini
menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan
Contoh: Hak
mendapatkan pengajaran,hak mendapatkan nilai dari guru/dosen,mendapatkan
pelayanan pendidikan sesuai dgn bakat,minat,dan kemampuannya.
Akibat jika seseorang tidak memiliki hak memperoleh pendidikan:
1.belajar tidak bisa konsentrasi
2. belajar tidak terarah
3. siswa menjadi tidak aktif dalam belajar
4. siswa tidak akan mendapat pengetahuan yang luas
5. siswa tidak bisa naik kelas
Jenis pelanggaran dari hak tersebut :
1.kasus remaja melakukan aksi tawuran antar sekolah
2. membolos saat sekolah
3. narkoba
Akibat jika seseorang tidak memiliki hak memperoleh pendidikan:
1.belajar tidak bisa konsentrasi
2. belajar tidak terarah
3. siswa menjadi tidak aktif dalam belajar
4. siswa tidak akan mendapat pengetahuan yang luas
5. siswa tidak bisa naik kelas
Jenis pelanggaran dari hak tersebut :
1.kasus remaja melakukan aksi tawuran antar sekolah
2. membolos saat sekolah
3. narkoba
3. Hak Memiliki Kepercayaan
Kebebasan
berbagama dan berkeyakinan merupakan salah satu hak asasi manusia yang paling
krusial dan utama. Saking pentingnya hak kebebasan beragama dan berkeyakinan,
maka publik sepakat memasukkannya ke dalam kategori non-derogable right, yaitu
hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi atau dibatasi dalam keadaan
apapun.
Contoh:
Contoh:
1. Pasal 29 Ayat 2 = Hak memeluk agama sesuai dengan
kepercayaan dan keyakinan
2. Pasal 28E Ayat 1 = Setiap orang berhak memeluk agama dan
beribadah menurut agamanya
3. Pasal 28E Ayat 2 = Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini
kepercayaan
Akibat seseorang tidak mimiliki hak kepercaayan :
1.kesulitan dalam pengurusan dokumen dokumen kependudukan seperti KTP atau KK yang memerlukan adanya agama pencamtuman.
2.seseorang dapat melangsungkan perkawinan,perkawinan hanya sah jika dilakukan menurut hukum dan masing masing agama yang dianutnya.
Jenis pelanggaran hak memiliki kepercayaan:
1.larangan beribadah dan menggunakan tempat ibadah.
Akibat seseorang tidak mimiliki hak kepercaayan :
1.kesulitan dalam pengurusan dokumen dokumen kependudukan seperti KTP atau KK yang memerlukan adanya agama pencamtuman.
2.seseorang dapat melangsungkan perkawinan,perkawinan hanya sah jika dilakukan menurut hukum dan masing masing agama yang dianutnya.
Jenis pelanggaran hak memiliki kepercayaan:
1.larangan beribadah dan menggunakan tempat ibadah.




