Sabtu, 27 Juli 2019

HAK ASASI MANUSIA



HAK ASASI MANUSIA


1. Hak Mengeluarkan Pendapat
Kebebasan mengemukakan pendapat adalah hak setiap warga Negara untukmengeluarkan pikiran atau gagasan dengan tulisan,lisan dan bentuk lainnya secara bebas dan bertanggung jawab serta tanpa ada tekanan dari siapapun.
Contoh:
1.masyarakat: misalnya pemilihan camat, warga yang mendukung salah satu calon pasangan dan kalah, harus menghargai pasangan yang menang, karena keputusan tersebut adalah hasil dari mufakat untuk kepentingan bersama
2.Bangsa: ikut serta memberikan pikiran atau pendapat juga penyelesaian masalah pada musyawarah mengenai hal yang di hadapi oleh bangsa
3.Negara: menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain dan mentaati aturan-aturan  moral yang diakui oleh semua orang.
Akibat jika seseorang tidak memiliki hak mengeluarkan pendapat :
1.permusuhan
2. berujung kepengadilan
3. pertengkaran yang sulit diselesaikan
4. membuat orang lain menjadi bingung
5.perdebatan yang akan menjadi panjang
 Jenis pelanggaran dari hak tersebut yaitu :
1. tidak memperbolehkan mengeluarkan pendapat secara bebas 
2. mahasiswa melakukan demo diserang oleh militer. 

2. Hak Memperoleh Pendidikan
          Bunyi dari Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, yaitu : “Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan”. Pasal ini menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan
Contoh: Hak mendapatkan pengajaran,hak mendapatkan nilai dari guru/dosen,mendapatkan pelayanan pendidikan sesuai dgn bakat,minat,dan kemampuannya.
Akibat jika seseorang tidak memiliki hak memperoleh pendidikan:
1.belajar tidak bisa konsentrasi
2. belajar tidak terarah 
3. siswa menjadi tidak aktif dalam belajar
4. siswa tidak akan mendapat pengetahuan yang luas
5. siswa tidak bisa naik kelas
Jenis pelanggaran dari hak tersebut :
1.kasus remaja melakukan aksi tawuran antar sekolah
2. membolos saat sekolah 
3. narkoba 

 3. Hak Memiliki Kepercayaan
          Kebebasan berbagama dan berkeyakinan merupakan salah satu hak asasi manusia yang paling krusial dan utama. Saking pentingnya hak kebebasan beragama dan berkeyakinan, maka publik sepakat memasukkannya ke dalam kategori non-derogable right, yaitu hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi atau dibatasi dalam keadaan apapun. 
Contoh:
1. Pasal 29 Ayat 2 = Hak memeluk agama sesuai dengan kepercayaan dan keyakinan
2. Pasal 28E Ayat 1 = Setiap orang berhak memeluk agama dan beribadah menurut agamanya
3. Pasal 28E Ayat 2 = Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan

Akibat seseorang tidak mimiliki hak kepercaayan :
1.kesulitan dalam pengurusan dokumen dokumen kependudukan seperti KTP atau KK yang memerlukan adanya agama pencamtuman.
2.seseorang dapat melangsungkan perkawinan,perkawinan hanya sah jika dilakukan menurut hukum dan masing masing agama yang dianutnya.
Jenis pelanggaran hak memiliki kepercayaan:
1.larangan beribadah dan menggunakan tempat ibadah.

HAK ASASI MANUSIA

HAK ASASI MANUSIA 1. Hak Mengeluarkan Pendapat Kebebasan mengemukakan  pendapat  adalah  hak  setiap warga Negara untuk mengelua...